Semua perizinan dan pelayan publik di lingkungan Ditjen Hubla hanya dikenai biaya sesuai tarif PNBP yang ditetapkan dalam Paraturan Pemerintah.
Tingginya biaya kepelabuhanan di Indonesia menjadi hambatan bagi Indonesia untuk menurunkan biaya logistik nasional
Tampung Aspirasi Nelayan, KKP Ajukan Revisi Indeks Tarif PNBP Pascaproduksi